KUALA TUNGKAL, KHAMPARAN.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) terus menjadi perhatian. Hingga 11 Agustus 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanjab Barat mencatat sebanyak 118 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 124,5 hektare. (13/08/2026)

Angka tersebut mengalami penambahan sekitar 15 hektare dibandingkan data sehari sebelumnya yang tercatat seluas 109 hektare pada 10 Agustus 2026.

Koordinator Pusat Data dan Informasi BPBD Tanjab Barat, Syaipul Anwar, membenarkan adanya penambahan luas lahan yang terbakar. Menurutnya, peningkatan terjadi akibat munculnya sejumlah titik kebakaran baru.

Kebakaran tercatat didominasi terjadi di lahan mineral. Wilayah Ulu, Kecamatan Batang Asam, menjadi salah satu lokasi yang banyak terdampak.

Selain Batang Asam, BPBD Tanjab Barat juga menempatkan Kecamatan Renah Mendaluh, Bram Itam dan Senyerang sebagai wilayah yang menjadi fokus penanganan karhutla.

Personel gabungan BPBD Tanjab Barat terus disiagakan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat penanganan apabila kembali terjadi kebakaran.

Kondisi ini berlangsung ketika musim kemarau masih terjadi. Berdasarkan keterangan BPBD, puncak musim kemarau diperkirakan baru akan berakhir pada September mendatang.

Di tengah kondisi tersebut, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui upaya pemadaman dan pencegahan. Aspek penegakan hukum juga mulai berjalan.

Polres Tanjab Barat melalui Satreskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) saat ini menangani tiga laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.

Dari tiga perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Seluruh perkara masih dalam tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Ayub Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan ketiga perkara tersebut berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada akhir Juli hingga Agustus 2026.

“Keempat tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan. Penyidik terus melengkapi alat bukti serta mendalami rangkaian peristiwa untuk membuat perkara menjadi terang,” ujar AKP Ayub, sebagaimana dikutip dari Tribrata News Polda Jambi.

Perkara pertama berdasarkan laporan polisi tertanggal 30 Juli 2026 dan ditangani Polsek Merlung. Dalam perkara tersebut, dua orang berinisial PS dan JS ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok, dua potongan kayu bekas terbakar serta dua buah korek api gas.

Perkara kedua berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 Agustus 2026 yang ditangani Satreskrim Polres Tanjab Barat. Seorang berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu buah korek api gas.

Pada tanggal yang sama, perkara ketiga juga ditangani Polres Tanjab Barat dengan tersangka berinisial SS. Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan satu buah korek api gas.

Keempat tersangka dalam tiga perkara tersebut disangkakan melanggar ketentuan Pasal 39 Angka 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Namun, proses hukum terhadap ketiga perkara tersebut masih berjalan. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi.

Di sisi lain, data BPBD menunjukkan persoalan karhutla di Tanjab Barat masih membutuhkan perhatian. Dengan 118 kejadian dan 124,5 hektare lahan terbakar hingga 11 Agustus, sementara musim kemarau diperkirakan masih berlangsung hingga September, potensi kebakaran masih menjadi perhatian pemerintah daerah.

Seberapa luas lahan yang terbakar pada masing-masing kejadian, di mana saja lokasi kasus yang ditangani kepolisian, serta apakah terdapat pola tertentu dalam kejadian karhutla tersebut menjadi hal yang masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

BPBD Tanjab Barat memastikan personel penanganan karhutla tetap disiagakan di wilayah rawan. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.

Sementara itu, Polres Tanjab Barat mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah karhutla dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas pembakaran hutan maupun lahan.

KHAMPARAN.COM akan terus menelusuri perkembangan karhutla di Tanjab Barat, termasuk sebaran kejadian, luasan lahan terdampak serta perkembangan penanganan hukum terhadap perkara yang saat ini masih dalam penyidikan.