KHAMPARAN.COM, JAMBI- Sidang perkara peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jambi, Pada Rabu 07 Mei 2025. Arifani alias Ari Ambok mengungkap jaringan keuangan gelap di balik bisnis haram tersebut. 

Dalam kesaksiannya, ia membeberkan peran empat rekening siluman yang menjadi jalur perputaran uang hasil penjualan sabu.

Tak hanya itu,  Ari, yang kini menjadi saksi dalam kasus yang menjerat dua terdakwa Sofi Safitri dan Ramli alias Cik Ramli, menyebut bahwa nilai transaksi narkoba yang melibatkan rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari ratusan juta. 

“Sekitar Rp 70 juta ditransaksikan melalui rekening lewat sambungan telepon,” ujar Ari di hadapan majelis hakim.

Menurut Ari, yang mempunyai 4 rekening siluman itu, diantaranya, Sofi, Ramli, dirinya dan Herman Plani orang riau yang tak dikenali nya. 

Meski menggunakan identitas berbeda, Ari menegaskan bahwa tidak satu pun rekening tersebut terdaftar atas nama asli pemiliknya. 

“Rekening-rekening inilah yang sebut sebagai rekening siluman,” terang hakim. 

Sementara pengakuannya, Ari juga menjelaskan bahwa ia memeberikan upah atas jasa pengiriman, antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu per pengiriman.

Lebih jauh, Ari mengungkap bahwa dana dari hasil transaksi sabu sempat di alihkan menjadi aset, termasuk rumah toko (ruko), rumah bedeng, dan sebuah mobil Honda Brio yang atas nama mertua serta anaknya. 

“Dari empat rekening itu, uang tunai diambil atas perintah saya,” katanya. 

Lebih lanjut, Ari membeberkan bahwa sisa uang hasil penjualan sabu sebelum penangkapannya mencapai lebih dari Rp 200 juta, yang kemudian dibelikan emas tanpa sepengetahuan dirinya oleh terdakwa.