KUALA TUNGKAL, KHAMPARAN.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pelayanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dapat diselesaikan maksimal 10 hari mulai 17 Agustus 2026.(13/08/2026)

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah.


Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan penerapan target pelayanan maksimal 10 hari dilakukan secara bertahap di sejumlah kantor pertanahan.

“Mulai tanggal 17 Agustus tahun ini, tahun 2026, sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama,” kata Nusron di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).

Pada tahap pertama, layanan tersebut mulai diterapkan pada 17 kantor pertanahan pada 17 Agustus 2026. Berdasarkan daftar yang dipublikasikan Kementerian ATR/BPN, kantor pertanahan tersebut tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Jakarta, Surabaya, Malang, Semarang, Tangerang Selatan, Batam, Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, Kupang hingga Depok.

Dari daftar 17 kantor pertanahan tahap pertama tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak tercantum.

Artinya, Kabupaten Tanjung Jabung Barat belum termasuk dalam lokasi penerapan tahap pertama yang dimulai pada 17 Agustus 2026.

Meski demikian, hal tersebut belum berarti Tanjab Barat tidak akan menerapkan target pelayanan maksimal 10 hari. Pemerintah sebelumnya menyebut penerapan akan diperluas secara bertahap.

Setelah tahap pertama, pemerintah merencanakan penambahan 24 kabupaten/kota mulai 24 Agustus 2026.

Dengan demikian, terdapat 41 kabupaten/kota yang ditargetkan masuk dalam penerapan percepatan pelayanan tersebut pada Agustus 2026. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya menyebut 41 daerah tersebut mencakup hampir 50 persen dari frekuensi pelayanan pertanahan secara nasional.

Pemerintah juga menargetkan pembenahan pelayanan di 76 kabupaten/kota dalam waktu tiga bulan. Daerah-daerah tersebut disebut mencakup sekitar 70 persen volume pelayanan pertanahan nasional.

Karena itu, posisi Tanjab Barat dalam 24 kantor pertanahan tahap kedua maupun perluasan berikutnya masih perlu dikonfirmasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Nusron mengungkapkan salah satu hambatan yang selama ini membuat proses peralihan hak berjalan lambat berada pada tahap verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Induk Bidang Tanah (NIB). Pemerintah juga telah menyiapkan Surat Edaran Bersama untuk mempercepat koordinasi dan pelayanan BPHTB.

Verifikasi dan validasi BPHTB ditargetkan dapat dipercepat hingga maksimal tiga hari. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi waktu tunggu masyarakat sebelum proses peralihan hak dilanjutkan.

Tidak masuknya Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat dalam daftar 17 kantor pertanahan tahap pertama menjadi perhatian bagi masyarakat yang sedang atau akan mengurus balik nama sertifikat tanah.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah Tanjab Barat masuk dalam 24 kantor pertanahan yang akan mendapatkan penerapan pada 24 Agustus 2026 atau menjadi bagian dari perluasan tahap berikutnya.


Selain itu, kesiapan Kantor Pertanahan Tanjab Barat dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam mendukung percepatan validasi BPHTB, integrasi data NOP dan NIB, serta pemenuhan standar pelayanan juga menjadi hal yang perlu diketahui masyarakat.


Khamparan.com masih melakukan konfirmasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait posisi Tanjab Barat dalam tahapan penerapan pelayanan balik nama maksimal 10 hari tersebut. Informasi akan diperbarui setelah Khamparan.com memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.


Dilansir dari keterangan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Jakarta serta informasi Kementerian ATR/BPN mengenai penerapan uji coba layanan peralihan hak maksimal 10 hari.