JAKARTA, KHAMPARAN.COM – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penerbitan 8 juta Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga 2028. Program tersebut ditujukan untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi persyaratan.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Minggu (2/8/2026), Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan pemerintah menargetkan penerbitan 1 juta sertifikat pada 2026 sebagai tahap awal program. Selanjutnya, jumlah tersebut akan terus ditingkatkan hingga mencapai 8 juta sertifikat pada 2028.
Nusron menjelaskan, program sertifikasi SHM gratis tidak berlaku bagi seluruh masyarakat. Pemerintah telah menetapkan tiga kelompok yang menjadi prioritas penerima manfaat.
Kelompok pertama adalah penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) maupun program bedah rumah dari kementerian terkait.
Kelompok kedua merupakan peserta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Dalam program ini, pemerintah menggratiskan biaya peningkatan status sertifikat dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, biaya pemecahan HGB induk dari pengembang menjadi HGB atas nama pembeli tetap dikenakan sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, kelompok ketiga adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membangun rumah secara mandiri. Untuk pekerja formal, status MBR dibuktikan dengan slip gaji. Sedangkan pekerja informal diwajibkan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kategori maksimal desil 8.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan melalui legalisasi aset.
Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa program ini tidak berlaku untuk seluruh warga, melainkan hanya bagi calon penerima yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sumber: Dilansir dari CNBC Indonesia.
