KHAMPARAN.COM, PADANG – Sersan Mayor (Serda Mayor) Endres Chan, prajurit TNI yang berdinas di Kodim 0308/Pariaman, Korem 032 Wirabraja, Sumatra Barat, melaporkan Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin, 22 April 2025. Laporan dengan nomor STTLP/70/IV/2025/SPKT/Polda Sumbar itu disertai bukti dugaan pencatutan nomor ijazah milik Endres oleh Amrizal untuk kepentingan akademik ilegal.  

Bukti Kuat dari Sekolah 

Endres menyertakan surat keterangan dari Kepala SMPN 1 Bayang, Drs. Nasirwan, M.M., yang membenarkan bahwa dirinyalah pemilik sah ijazah SMPN 1 Bayang dengan nomor 08 OB ob 0728387, lulus 30 Mei 1990. Surat itu sekaligus membantah klaim Amrizal sebagai alumni sekolah tersebut. “Dia tidak pernah sekolah di sana. Nomor ijazah itu milik saya,” tegas Endres saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).  

Motif Pemalsuan untuk Pendidikan dan Jabatan

Endres menuding Amrizal menggunakan nomor ijazahnya untuk membuat surat keterangan kehilangan ijazah, yang kemudian dipakai mengurus ijazah Paket C di PKBM Albaraqah, Kayu Aro, Kerinci, serta gelar Strata 1 (S1). “Dengan cara itu, dia bisa duduk sebagai anggota DPRD. Saya tidak terima nomor ijazah saya dipakai untuk kepentingan pribadinya,” ujar Endres.  

Ia baru menyadari pencatutan itu pada Desember 2024, ketika ijazahnya muncul di media sosial. Pengecekan lebih lanjut mengungkap bahwa penggunaan nomor ijazah ganda di institusi dan wilayah yang sama membuat ijazah Endres dianggap ilegal. “Ini merugikan saya sebagai prajurit yang digaji negara,” katanya.  

Laporan ke Polda Jambi Tak Direspons

Sebelumnya, Endres juga melaporkan kasus ini ke Polda Jambi, tempat dokumen palsu Amrizal digunakan. Namun, hingga kini tidak ada perkembangan. Endres membantah kabar bahwa Polda Jambi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). 

“Alasan penghentiannya tidak masuk akal, seperti tidak ada korban atau surat kehilangan ijazah sudah kadaluarsa. Kalau suratnya kadaluarsa, berarti ijazah Amrizal juga tidak sah,” tegasnya.  

Dua Nama Amrizal Terlibat  

Amrizal, anggota DPRD Jambi kelahiran Kemantan Kerinci (17 Juli 1976), diduga tidak hanya mencatut nomor ijazah Endres, tetapi juga nomor induk (BP 431) milik teman seangkatan Endres yang kebetulan bernama sama: Amrizal (lahir di Kapujan, 12 April 1974).  

Upaya Hukum dan Dukungan TNI

Endres kini meminta bantuan hukum dari Korps Hukum Korem 032 Wirabraja dan telah melapor ke Mabes TNI-AD. Ia mendesak aparat menindak tegas pemalsuan dokumen ini. “Saya minta proses hukum tetap berjalan. Tidak ada alasan untuk menghentikan laporan ini,” tegasnya.  

Sebelumnya, sejumlah masyarakat juga pernah melaporkan kasus serupa ke Polres Kerinci dan Polda Jambi, tetapi polisi menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak ada pihak yang dirugikan. Endres berharap kasusnya menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum untuk mengungkap praktik pemalsuan yang merusak sistem pendidikan dan birokrasi.