Khamparan.com, Tanjab Barat - Dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Kades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat di duga Panitia pelaksana kangkangi Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2015.

Salah satu Warga Desa Teluk Ketapang yang enggan di sebutkan namanya sangat menyayangkan hal tersebut, pasalnya pada saat pemilihan ada 4 orang panitia pelaksana ikut serta memilih salah satu calon PAW Kepala Desa Teluk Ketapang diantaranya ialah 2 orang Ketua RT, serta 2 orang perangkat Desa.

"Saya sangat menyayangkan hal tersebut, pasalnya ada 4 orang  yang masuk dalam kepanitiaan pemilihan PAW Kepala Desa Teluk Ketapang tersebut ikut serta memilih salah satu Calon PAW Kepala Desa Teluk Ketapang, sedangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 Bab III Pasal 4  Bagian Kedua terdapat sembilan point tentang Tugas Panitia diantaranya ialah :

a. Merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan

b. Merencanakan dan mengajukan biaya musyawarah Desa kepada pejabat kepala desa.

c. Mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon.

d. Menetapkan calon yang memenuhi persyaratan.

e. Memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat musyawarah Desa

f. Melaksanakan musyawarah Desa.

g. Menetapkan hasil musyawarah pemilihan kepala Desa.

h. Menetapkan calon kepala desa terpilih, dan

i. Melakukan evaluasi dan laporan pelaksanaan pemilihan 

Jadi ini kan sudah jelas, dari sembilan point tersebut tidak dibenarkan bahwasanya panitia pelaksana ikut serta memilih calon kepala desa". Jelasnya.

"Dan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia terutama UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan perubahannya di undang-undang No 3 Tahun 2024, serta Permendagri No 110 2016 tentang BPD, juga sudah jelas bahwa anggota BPD tidak boleh memilih kepala desa Penganti Antar Waktu (PAW)."Tambahnya.

Lebih lanjut ia juga berharap kepada instansi terkait seperti Dinas PMD untuk melakukan evaluasi ulang terhadap permasalahan yang terjadi di Desa Teluk Ketapang tersebut.

"Saya selaku salah satu masyarakat Desa Teluk Ketapang berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat menindaklanjuti hal tersebut." Pungkasnya.



(MF)