KHAMPARAN.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali membongkar Gembong narkoba Jambi, Tikuy, Mafi dan Helen disidang secara bersama-sama.
Dalam sidang Tikuy dan Mafi, majelis hakim melakukan penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. Adapun penolakan itu dilakukan secara keseluruhan.
"Dengar ya tadi, eksepsi di tolak," Kata majelis hakim kepada Tikuy dan Mafi didalam persidangan.
Adapun sidang Tikuy dan Mafi akan dilanjutkan pada Selasa 20 Mei 2025.
“Sidang akan kita lanjutan pada pagi Selasa 20 Mei 2025 dengan menghadirkan saksi," Sambungnya.
Diruang yang sama, tampak Helen menjalani persidangan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Markas Besar Kepolisi Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Wiwit Santoso dan Setia Budi, untuk memberikan keterangan terkait penangkapan Helen dan keterlibatannya dalam jaringan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, Helen ditangkap pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 di rumahnya.
"Setelah penangkapan Helen, ia langsung di bawa ke Mabes polri untuk di mintai keterangan dan kemudian Helen mengakui hal ini,” Kata Wiwit santoso ke Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, Helen telah lama menjadi target operasi oleh Mabes Polri. Disaat penyelidikan, Helen mengakui keterlibatannya dalam jaringan tersebut. Ia disebut sebagai penyuplai sabu seberat 4 kg yang dibawa oleh Ari ambok. (Jai)