KUALA TUNGKAL, Khamparan.com  — Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau Kuliah Kerja Nyata Terpadu (Kukerta) mahasiswa Universitas Islam An-Nadwah Kuala Tungkal (UINKA) yang dijadwalkan berlangsung pada November–Desember 2026 menjadi perhatian terkait transparansi pengelolaan dana pendaftaran yang dibebankan kepada mahasiswa. 

Berdasarkan data yang diperoleh, setiap mahasiswa peserta KKN dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp1.000.000. Dengan jumlah peserta sebanyak 216 mahasiswa, nilai dana pendaftaran secara keseluruhan mencapai Rp216.000.000, dengan asumsi seluruh peserta membayar penuh sesuai nominal tersebut. Kamis, 29 Oktober 2026.

Besarnya dana yang berkaitan dengan kegiatan akademik ini memunculkan pertanyaan mengenai rincian pembiayaan, dasar penetapan biaya, serta mekanisme pertanggungjawaban anggaran selama pelaksanaan KKN.

Sorotan juga mengarah pada alokasi dana program kerja bagi mahasiswa di lokasi pengabdian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat 15 posko KKN, dengan masing-masing posko mendapatkan dana program kerja sebesar Rp1.000.000.

Dengan demikian, total alokasi dana program kerja untuk seluruh posko mencapai Rp15.000.000.

Perbandingan nominal tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan melalui rincian anggaran secara menyeluruh. Mahasiswa perlu mengetahui komponen apa saja yang dibiayai dari uang pendaftaran, termasuk kebutuhan operasional, pembekalan, transportasi, administrasi, supervisi dosen, koordinasi, serta kebutuhan teknis lainnya apabila memang termasuk dalam anggaran KKN.

Rincian Anggaran Perlu Dijelaskan

Transparansi pengelolaan dana kegiatan akademik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan mahasiswa terhadap institusi pendidikan.

Dalam konteks ini, penjelasan mengenai biaya pendaftaran sebesar Rp1 juta per mahasiswa diperlukan agar peserta memahami dasar penetapan tarif dan peruntukan dana yang dibayarkan.

Demikian pula, alokasi Rp1 juta untuk setiap posko perlu disertai penjelasan mengenai dasar perhitungan, kebutuhan program kerja, serta mekanisme penyaluran dan pelaporannya.

Perlu dipahami bahwa perbedaan antara total dana pendaftaran dan alokasi program kerja posko tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan. Penilaian mengenai kewajaran penggunaan anggaran harus didasarkan pada dokumen perencanaan, rincian komponen pembiayaan, realisasi pengeluaran, dan pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi.

Karena itu, keterbukaan informasi menjadi penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai tata kelola keuangan kegiatan KKN.

Mahasiswa Berhak Memperoleh Penjelasan

Sebagai pihak yang dibebani biaya pendaftaran, mahasiswa memiliki kepentingan yang wajar untuk mengetahui peruntukan dana tersebut. Permintaan penjelasan dapat disampaikan melalui mekanisme resmi kampus dengan tetap mengedepankan dialog dan penghormatan terhadap prosedur yang berlaku.

Ada sejumlah hal yang perlu diperjelas oleh pihak pengelola KKN UINKA, antara lain:

  1. Apa dasar penetapan biaya pendaftaran KKN sebesar Rp1.000.000 per mahasiswa?
  2. Bagaimana rincian rencana anggaran dari total dana pendaftaran yang secara perhitungan mencapai Rp216.000.000?
  3. Apa saja komponen pembiayaan yang ditanggung melalui dana tersebut?
  4. Apa dasar penetapan alokasi dana program kerja sebesar Rp1.000.000 untuk masing-masing dari 15 posko?
  5. Bagaimana mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada mahasiswa?

Penjelasan atas pertanyaan tersebut diperlukan agar mahasiswa tidak hanya mengetahui besaran biaya yang harus dibayarkan, tetapi juga memahami bagaimana dana dikelola untuk mendukung pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Akuntabilitas sebagai Bagian dari Pendidikan

Perguruan tinggi tidak hanya berperan memberikan pendidikan akademik, tetapi juga membentuk karakter, integritas, dan tanggung jawab. Oleh karena itu, tata kelola kegiatan mahasiswa semestinya menjadi bagian dari penerapan nilai-nilai tersebut.

Transparansi bukan berarti seluruh informasi keuangan harus dibuka tanpa batas. Namun, informasi mengenai dasar penetapan biaya, komponen pembiayaan, alokasi anggaran, dan mekanisme pertanggungjawaban yang berkaitan dengan kegiatan mahasiswa perlu dijelaskan secara proporsional.

Keterbukaan semacam ini dapat membantu mencegah kesalahpahaman, menjawab pertanyaan mahasiswa berdasarkan data, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap institusi pendidikan.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi pihak UINKA mengenai rincian penggunaan dana pendaftaran dan alokasi anggaran program kerja posko belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang tersedia.

Pihak kampus diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Klarifikasi tersebut penting agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh, tanpa berkembang menjadi prasangka maupun kesimpulan yang belum didukung bukti.

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai dana KKN bukan semata-mata persoalan besaran biaya. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana pengelolaan dana tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan secara jelas kepada pihak-pihak yang berkepentingan.