KHAMPARAN.COM, JAMBI - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompej melaporkan anggota DPRD Provinsi Jambi Amrizal ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Mereka juga meminta diusut tuntas adanya dugaan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. 

Sebelum memasukan laporannya, Kompej lebih dahulu menggelar aksi di depan gedung Kejaksaan Tinggi Jambi pada hari kemarin, Senin, 5 Mei 2025.

Kompej menduga, anggota DPRD dari fraksi Golkar ini telah mencatut dua indentitas milik orang lain dalam surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang Sumatera Barat demi memperoleh ijazah paket C di Kayu Aro Kerinci. 

"Gaji, tunjangan, fasilitas, reses hingga perjalanan dinas, semuanya memakai uang negara," ujar Ketua LSM Kompej, Devri Boy. 

Dua identitas yang diduga dicatut oleh Amrizal adalah nomor STTB 0728387 milik Endres Chan, kini prajurit TNI yang berdinas di Kodim 0308/Pariaman, Korem 032 Wirabraja, Sumatra Barat, dan nomor induk atau nomor BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.

Tujuan Amrizal untuk memperoleh ijazah lebih tinggi, yakni paket C di PKBM Albaraqah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi. Paket C kemudian digunakan Amrizal untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kerinci dan mendapatkan gelar SAP. 

"Kami berharap ketegasan dan keberanian bapak Kajati untuk memanggil Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi perwakilan partai Golkar. Tafsiran kami kerugian negara miliaran, selama 10 tahun menjadi anggota DPRD Kerinci dan sekarang menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi," tegas Devri. 

Barang bukti diserahkan Kompej berupa selembar surat keterangan kehilangan ijazah yang diduga dicatut oleh Amrizal (anggota DPRD) dengan nomor BP 431 dan nomor STTB 0728387.

Foto kopi ijazah atas nama Endres Chan nomor STTB 0728387, foto kopi nomor induk 431 yang juga atas nama Amrizal lahir Kapujan, foto kopi paket C Amrizal (anggota DPRD) dari PKBM Albaraqah dan foto kopi ijazah S1.

Buku pengambilan ijazah SMPN 1 Bayang atas nama Amrizal lahir Kapujan dan Endres Chan. Lalu, surat Kepala SMPN 1 Bayang atas nama Harmen tahun 2014, atas nama Ali Amri tahun 2016, serta Nasirwan pada tahun 2025, yang ketiga memastikan bahwa identitas yang digunakan Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi adalah milik Endres Chan dan milik Amrizal lahir di Kapujan.