Khamparan.com, Tanjab Barat - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) baru saya melaksanakan pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di delapan wilayah desa, yaitu di Desa Merlung, Mandala Jaya, Bram Itam Kanan, Pematang Lumut, Jati Emas, Lubuk Bernai, Teluk Ketapang, dan Pematang Balam. melalui musyawarah desa (Musdes).
Namun ada satu desa yang di duga terdapat melakukan kecurangan oleh panitia pada saat melaksanakan pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) tersebut yakni Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pemilihan yang di laksanakan pada Rabu 17 Desember 2025 lalu ada beberapa kelompok masyarakat merasa tidak puas dengan hasil pemilihan kades tersebut. Pasalnya pada saat Pihak Dinas PMD Tanjab Barat menjelaskan tentang siapa saja yang boleh memilih Pihak Dinas PMD tidak ada menjelaskan bahwasanya panitia juga boleh memilih calon PAW Kepala Desa tersebut.
"Waktu Musdes pada saat di jelaskan oleh pihak Dinas PMD, kami sebagai perwakilan tokoh masyarakat tidak ada mendengar penjelasan dari Dinas PMD bahwasanya panitia juga boleh memilih, sedangkan yang terjadi di Desa Teluk Ketapang ada 4 Panitia diantaranya ialah Ketua Panitia dan tiga orang anggota Panitia serta 4 Anggota BPD ikut memilih calon PAW Kepala Desa tersebut."Ucap salah satu tokoh masyarakat Desa Teluk Ketapang yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan bahwa hal tersebut sudah menyalahi aturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 23 Tahun 2015
Tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa.
"Didalam Perbup Nomor 23 tahun 2015 BAB III Pasal 4 Bagian Ke Dua Tentang Tugas panitia pelaksana kan sudah jelas tidak tertulis bahwasanya panitia pelaksana boleh memilih salah satu Calon PAW Kepala Desa tersebut, dan untuk BPD sendiri juga sudah jelas tugasnya hanyalah sebagai fasilitator serta pengawas tahapan saja. Kok mereka juga ikut serta memberikan suara?."Terangnya.
Terlepas dari hal tersebut sampai berita ini di terbitkan Ketua Pelaksana pemilihan PAW Kepala Desa Teluk Ketapang saat di konfirmasi bungkam.
