KHAMPARAN.COM, SUNGAI PENUH- Pihak admin Villa Boekit Diza angkat bicara terkait dugaan polemik perizinan yang menyeret nama bangunan tersebut. Pihaknya mengakui hingga saat ini bangunan yang berada di kawasan Sungai Jernih, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh masih belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Izin mendirikan bangunan itu masih dalam proses pengajuan,” katanya saat di hubungi Khamparan.com melalui via telpon Whatsapp, Jum'at (25/04/25).
Menurutnya, keterlambatan dalam proses pengurusan IMB disebabkan oleh persoalan administratif yang sedang ditangani oleh pihak notaris.
"Izin itu masih terkendala karena sertifikat induk sedang digabungin oleh notaris," ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya mengklaim sejumlah izin operasional lainnya telah dikeluarkan, terutama untuk fasilitas yang telah digunakan saat soft opening.
“Mungkin bulan ini selesai untuk IMB, dan untuk perizinan penginapan, kolam renang, resto, karaoke perizinan nya sudah dikeluarkan sebelum soft opening,” bebernya.
Sebelumnya, untuk diketahui, informasi ini mencuat setelah adanya dugaan pembangunan Villa Boekit Diza yang tak mengantongi IMB.