Khamparan, Tanjab Barat - Menjelang Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 YLKI Tanjab Barat bersama Ormas JPK dan Perwakilan Mahasiswa didampingi Personel Polres Tanjab Barat pada tanggal 16 Desember 2025 melakukan Pemantauan, Survey serta investigasi terhadap Barang Beredar baik Bahan Kebutuhan Pokok Masyarakat maupun Pangan Olahan di Pasar Ritel Modern dan Toko Tradisional dalam Kota Kuala Tungkal dalam rangka antisipasi adanya Barang Beredar tidak sesuai dengan ketentuan pada UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan serta regulasi-regulasi yang mengatur hal tersebut.
Dari hasil investigasi ditemukan beberapa produk makanan dengan Kemasan dalam kondisi Rusak, makanan olahan yang tidak mencantumkan informasi ED pada kemasan produk / label tanggal expired dan beberapa jenis makanan yang telah mendekati masa kadarluwarsa (expired) masih dipajang pada etalase serta ditemukan beberapa jenis Barang Beredar yang di diduga tidak memiliki izin edar (ilegal).
Atas temuan tersebut Ketua YLKI Tanjab Barat dan Ketua JPK secara tegas memberikan himbauan kepada Pengelola / penanggung jawab dari masing-masing Ritel Modren dan Toko Tradisional untuk Tidak kembali memajang / menjual produk makanan dengan kemasan rusak atau produk makanan yang tidak mencantumkan informasi ED pada kemasan dikarenakan dapat merugikan masyarakat secara umum serta menghimbau agar Pengelola lebih ketat dalam menjual produk kebutuhan masyarakat serta lebih teliti menerima produk-produk makanan olahan, makanan siap saji dan bahan kebutuhan masyarakat lainnya yang didistribusikan secara langsung oleh Produsen, dan Apabila masih ditemukan adanya produk makanan yang tidak mengikuti ketentuan maka akan YLKI berkoordinasi dengan Diskoperindag Tanjab Barat, Dinas Kesehatan Tanjab Barat serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh YLKI Tanjab Barat bersama JPK dan Perwakilan Mahasiswa merupakan bentuk Kontrol Sosial untuk membimbing para pelaku usaha perdagangan, guna mematuhi regulasi / aturan yang berlaku dengan tujuan untuk menjaga stabilitas harga serta mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat secara umum selaku konsumen akhir khususnya menjelang Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 serta Ramadhan yang kan jatuh pada pertengahan Bulan Februari 2026.
Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkesinambungan dan juga akan menyasar kepada Barang Beredar lainnya seperti Pangan Olahan, Obat-obatan, Kosmetik, Barang Kena Cukai, Makanan dan Minuman Luar yang tidak memiliki Izin Edar (illegal), kedepannya YLKI Tanjab Barat dan JPK akan berkoordinasi dan berhadap dapat berkolaborasi dengan Pemda Tanjab Barat dalam hal ini (Diskoperindag Tanjab Barat dan Dinas Kesehatan Tanjab Barat), Polres Tanjab Barat, Bea Cukai untuk bersama-sama melakukan Investigasi selanjutnya dapat melakukan penindakan terhadap Barang beredar yang menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku di Republik Indonesia.
