Khamparan.com, Tanjab Barat - Proses pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung  Jabung Barat menuai polemik. Salah satu calon, Rika, mengajukan surat keberatan terkait hasil uji kompetensi yang dianggap janggal.


Diketahui, ada dua calon yang bersaing dalam seleksi PAW Kades Teluk Ketapang, yaitu Fadly dan Rika.


Merasa ada kejanggalan, Rika selku salah satu calon PAW Kepala Desa Teluk Ketapang mengajukan surat keberatan kepada panitia dan instansi terkait, termasuk Bupati Tanjung Jabung Barat, Komisi I DPRD Tanjab Barat, Dinas PMD Tanjab Barat, dan Camat Senyerang.


"Kami menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan. Salah satunya, ada empat panitia dan empat BPD Desa Teluk Ketapang ikut memilih salah satu calon PAW Kepala Desa Teluk Ketapang ," kata Rika, Rabu (22/12/2025).


Selain itu, Rika mengatakan bahwasanya dirinya sebagai salah satu calon PAW Kepala Desa Teluk Ketapang tidak di undang pada saat penetapan mata pilih.


"Pada saat menetapkan mata pilih kok saya tidak di undang, dan pas ditanggal Rabu (17/12/15) sekitar pukul 09.00 WIB di saat mau melakukan pencoblosan saya baru mengetahui siapa saja orang-orang yang berhak memilih dan langsung di suruh untuk tanda tangan jumlah pemilih tersebut."Tambahnya.

 

Saat di Konfirmasi Ketua Panitia Pemilihan PAW Kepala Desa Teluk Ketapang Sarifudin tidak merespon saat ditanyai melalu via WhatsApp.


(BD)