TANJUNG JABUNG BARAT, KHAMPARAN.COM– Polsek Pengabuan memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik pelangsiran maupun penyalahgunaan BBM subsidi.

Pengawasan dilaksanakan personel Polsek Pengabuan di SPBU yang berada di Parit 6, Desa Sungai Baung, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Minggu (5/7/2026), mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan monitoring serta pengecekan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM. Pengawasan diarahkan untuk mengantisipasi berbagai modus penyalahgunaan, termasuk penggunaan jeriken, tangki yang telah dimodifikasi maupun pengisian BBM secara berulang.
Personel yang melaksanakan kegiatan tersebut yakni AIPDA Arbidin.
Selain melakukan pengecekan, petugas juga memberikan imbauan kepada pengelola SPBU agar ikut mengawasi proses penyaluran BBM subsidi. Pengelola diminta segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan atau pelangsiran.
Masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat yang berhak.
Dari hasil monitoring di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pelangsiran BBM subsidi di SPBU Desa Sungai Baung. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Kasi Humas Polres Tanjung Jabung Barat IPDA Ucen S. Kasih mengatakan, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan.
“Polres Tanjung Jabung Barat bersama jajaran akan terus meningkatkan monitoring dan pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi. Kami mengajak masyarakat dan pengelola SPBU untuk bersama-sama memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau pelangsiran agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan secara rutin di lapangan diharapkan dapat menjaga penyaluran BBM subsidi tetap tepat sasaran sekaligus mencegah terjadinya praktik yang merugikan masyarakat.
